Sekolah Ramah Anak dikembangkan oleh
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Konsep Sekolah Ramah Anak (SRA)
Sekolah Ramah Anak merupakan upaya
mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di
sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah : bersih, aman, ramah,
indah, inklusif, sehat, asri, dan nyaman.
Defenisi
Satuan pendidikan formal, nonformal,
dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan
hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak
dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung
partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran,
pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak
di pendidikan.
Komponen
~ Kebijakan sekolah ramah anak
(komitmen tertulis, SK Tim Sekolah Ramah Anak, program yang mendukung Sekolah
Ramah Anak)
~ Pelaksanaan proses belajar yang
ramah anak (penerapan disiplin positif)
~ Pendidik dan tenaga kependidikan
terlatih hak-hak anak dan sekolah ramah anak
~ Sarana dan prasarana yang ramah
anak (tidak membahayakan anak, mencegah anak agar tidak celaka)
~ Partisipasi anak
~ Partisipasi orang tua, lembaga
masyarakat, dunia usaha, steakholder lainnya dan alumni.
Tujuan Sekolah Ramah Anak
~ Mencegah kekerasan terhadap anak
dan warga sekolah lainnya
~ Mencegah anak mendapatkan
kesakitan karena keracunan makanan dan lingkungan yang tidak sehat
~ Mencegah kecelakaan di sekolah
yang disebabkan prasarana maupun bencana alam
~ Mencegah anak menjadi perokok dan
pengguna napza
~ Menciptakan hubungan antar warga
sekolah yang lebih baik, akrab dan berkualitas
~ Memudahkan pemantauan kondisi anak
selama anak berada di sekolah
~ Memudahkan mencapai tujuan
pendidikan
~ Menciptakan lingkungan yang hijau
dan tertata
~ Ciri khusus anak menjadi lebih
betah di sekolah
~ Anak terbiasa dengan
pembiasaan-pembiasaan yang positif
Penanganan
Dengan adanya mekanisme pengaduan
dan ruang UKS, maka akan ada penanganan segera jika ada masalah kesehatan anak
di sekolah dan kasus pelanggan hak anak yang memerlukan penanganan khusus, jika
diperlukan saat berjaring dengan Puskesmas, rumah sakit, kepolisian, P2TP2A dan
lembaga lainnya.
TAHAPAN PEMBENTUKAN
Persiapan
~ sosialisasi kepada seluruh warga
sekolah termasuk orang tua
~ membentuk Tim Sekolah Ramah Anak
~ konsultasi dengan anak
~ identifikasi potensi
Perencanaan
~ menyusun rencana aksi/program
tahunan
~ merencanakan kesinambungan
kebijakan, program dan kegiatan yang sudah ada (UKS, Adiwiyata, dll) serta
program lainnya
~ membuat mekanisme pengaduan
Pelaksanaan
melaksanakan rencana aksi / program
sekolah ramah anak tahunan dengan mengoptimalkan semua sumber daya termasuk
dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan alumni dll.
melakukan upaya pemenuhan kategori
sekolah ramah anak tertinggi (Kategori 5)
SINERGI DENGAN KEMENTERIAN DAN
LEMBAGA LAIN
1. proses pengajaran menerapkan
disiplin positif/tanpa kekerasan sekolah inklusif (Kemdikbud/KPPPA)
2. bebas rokok dan napza (BNN)
3. cinta lingkungan/sekolah
adiwiyata/sekolah hijau (KLHK)
4. sarpras sekolah aman (Kemen PUPR)
5. menjaga kebersihan dan
kesehatan/UKS/PHBS (Kemenkes)
6. siaga bencana madrasah/sekolah
aman bencana (BNPB)
7. anti kekerasan (KPPPA/Kemdikbud)
8. sekolah madrasah insan cendikia
(Kemenag)
9. pangan jajan sehat dan kantin
kejujuran (BPOM/Dinkes/KPK)
Sumber : Asisten Deputi Pemenuhan
Hak Anak Atas Pendidikan, Kreatifitas dan Budaya, Deputi Bidang Tumbuh Kembang
Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar