Jumat, 03 Maret 2017

Sekolah Ramah Anak.



Sekolah Ramah Anak dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Konsep Sekolah Ramah Anak (SRA)
Sekolah Ramah Anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah : bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat, asri, dan nyaman.
Defenisi
Satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
Komponen
~ Kebijakan sekolah ramah anak (komitmen tertulis, SK Tim Sekolah Ramah Anak, program yang mendukung Sekolah Ramah Anak)
~ Pelaksanaan proses belajar yang ramah anak (penerapan disiplin positif)
~ Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak dan sekolah ramah anak
~ Sarana dan prasarana yang ramah anak (tidak membahayakan anak, mencegah anak agar tidak celaka)
~ Partisipasi anak
~ Partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, steakholder lainnya dan alumni.
Tujuan Sekolah Ramah Anak
~ Mencegah kekerasan terhadap anak dan warga sekolah lainnya
~ Mencegah anak mendapatkan kesakitan karena keracunan makanan dan lingkungan yang tidak sehat
~ Mencegah kecelakaan di sekolah yang disebabkan prasarana maupun bencana alam
~ Mencegah anak menjadi perokok dan pengguna napza
~ Menciptakan hubungan antar warga sekolah yang lebih baik, akrab dan berkualitas
~ Memudahkan pemantauan kondisi anak selama anak berada di sekolah
~ Memudahkan mencapai tujuan pendidikan
~ Menciptakan lingkungan yang hijau dan tertata
~ Ciri khusus anak menjadi lebih betah di sekolah
~ Anak terbiasa dengan pembiasaan-pembiasaan yang positif
Penanganan
Dengan adanya mekanisme pengaduan dan ruang UKS, maka akan ada penanganan segera jika ada masalah kesehatan anak di sekolah dan kasus pelanggan hak anak yang memerlukan penanganan khusus, jika diperlukan saat berjaring dengan Puskesmas, rumah sakit, kepolisian, P2TP2A dan lembaga lainnya.
TAHAPAN PEMBENTUKAN
Persiapan
~ sosialisasi kepada seluruh warga sekolah termasuk orang tua 
~ membentuk Tim Sekolah Ramah Anak
~ konsultasi dengan anak
~ identifikasi potensi
Perencanaan
~ menyusun rencana aksi/program tahunan
~ merencanakan kesinambungan kebijakan, program dan kegiatan yang sudah ada (UKS, Adiwiyata, dll) serta program lainnya
~ membuat mekanisme pengaduan
Pelaksanaan
melaksanakan rencana aksi / program sekolah ramah anak tahunan dengan mengoptimalkan semua sumber daya termasuk dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan alumni dll.
melakukan upaya pemenuhan kategori sekolah ramah anak tertinggi (Kategori 5)
SINERGI DENGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA LAIN
1. proses pengajaran menerapkan disiplin positif/tanpa kekerasan sekolah inklusif (Kemdikbud/KPPPA)
2. bebas rokok dan napza (BNN)
3. cinta lingkungan/sekolah adiwiyata/sekolah hijau (KLHK)
4. sarpras sekolah aman (Kemen PUPR)
5. menjaga kebersihan dan kesehatan/UKS/PHBS (Kemenkes)
6. siaga bencana madrasah/sekolah aman bencana (BNPB)
7. anti kekerasan (KPPPA/Kemdikbud)
8. sekolah madrasah insan cendikia (Kemenag)
9. pangan jajan sehat dan kantin kejujuran (BPOM/Dinkes/KPK)
Sumber : Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan, Kreatifitas dan Budaya, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar