Semoga kita semua dalam keadaan sehat dan bahagia. Tugas dan tanggungjawab yang dibebankan kepada kita dapat direalisasikan dengan baik bila kondisi tersebut diatas terjadi pada kita. Untuk para sahabat yang tidak seberuntung kita saat ini, mereka-mereka yang kurang sehat, kurang bahagia, semoga mereka lekas sembuh, dan yang belum memperoleh kebahagiaan, memperoleh kebahagiaan yang mereka inginkan. Pada postingan ini saya ingin berbagi tentang sesuatu yang sering sekali bersinggungan dengan hidup dan kehidupan kita dalam berbagai sisinya, yaitu GURU.
Guru adalah sebuah label yang dilekatkan kepada seorang individu yang melakukan kegiatan mengajar siswa di suatu sekolah supaya siswa ini menjadi orang yang memiliki sikap, pengetahuan dan keterampilan yang baik. Itulah kira-kira gambaran yang sering dimaknai oleh sebagian besar masyarakat tentang guru. Sangat sederhana memang. Pemberian deskripsi guru yang sederhana ini semoga bisa menjadi landasan dasar bagi setiap insan yang melakoni peran sebagai seorang guru. Saya pikir walaupun gambaran ini sederhana, bila seorang memiliki komitmen untuk menunaiikan perannya sebagai seorang guru, maka mungkin harapan segenap elemen masyarakat negeri tercinta ini, manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dapat terwujud seiring waktu untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam Undang-Undang Nomor 14, tahun 2005, tentang Guru dan Dosen pada BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat 1, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008, tentang Guru, pada BAB I, Pasal 1, ayat 1, definisi, tugas, peran, dan tanggungjawab guru diuraikan sebagai berikut:
"Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah."
Mengingat begitu pentingnya kontribusi guru dalam membentuk wajah dan masa depan bangsa, pemerintah mensyaratkan berbagai kompetensi yang dibutuhkan bagi seseorang untuk dapat menjadi seorang guru. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
Secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut:
- Kompetensi Pedagogik Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi Kepribadian Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
- Kompetensi Profesional Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
- Kompetensi Sosial Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Untuk memahami lebih mendalam tentang esensi seorang Guru,dan peran-peran yang dilakoni oleh seorang guru di satuan pendidikan, sahabat dapat membaca Peraturan Menteri Pneidikan Nasional Nomor 16, tahun 2007, tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 17, tahun 2007, tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru Bimbingan Konseling, Permendiknas Nomor 12, tahun 2007, Tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah, Permendiknas Nomor 13, tahun 2007, tentang standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah. Peraturan-peratuan ini mengalmi perubahan-perubahan pembenahan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di negeri Gemah Ripah Loh Jinawi, Tata Tentrem Kerta Raharja.
Yang mendasar, menurut saya, yang wajib dilakukan guru saat ini adalah membantu generasi penerus bangsa dan negara ini untuk memiliki sikap sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang. Dengan kompetensi manajeman hati, moral dan spiritual yang baik, setiap anak-anak negeri ini diharapkan dapat berkompetisi dalam dunia global. Berbagai hal yang berkaitan dengan Tenaga Pendidik dan Kependidikan saat ini dapat dilihat di Dirjen GTK Kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar